WajahNegeri.com, BONE – Kuasa hukum korban, Syamsuria, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas lambatnya kejelasan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dialami kliennya, Yuli. Hingga saat ini, pihak korban menilai belum ada informasi memadai mengenai perkembangan penyelidikan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Meski demikian, Syamsuria menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, ia menekankan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas tersebut bukan berarti hak korban untuk mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum dapat diabaikan. Justru keduanya harus berjalan bersama,” tegas Syamsuria.
Ia menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan, terlebih jika melibatkan sesama perempuan. Menurut Syamsuria, latar belakang, kedudukan, atau status sosial pihak terlapor tidak boleh menjadi hambatan bagi penegakan hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
“Jika sesama perempuan saja kita tidak memperjuangkan rasa aman dan keadilan bagi korban, lalu kepada siapa perempuan harus mencari perlindungan? Hukum harus hadir untuk semua, bukan karena siapa orangnya, tetapi karena setiap warga negara mempunyai hak yang sama,” ujarnya.
Syamsuria juga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini berdasarkan alat bukti yang sah. Ia meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam penghakiman liar, melainkan menjadikan perhatian publik sebagai kontrol sosial agar proses hukum berjalan sesuai koridor aturan.
“Kami meminta keadilan, bukan perlakuan istimewa. Biarkan alat bukti dan hukum yang menentukan,” pungkasnya.
(Red)
Kuasa Hukum Yuli Desak Kejelasan Kasus Dugaan Penganiayaan, Ingatkan Hak Korban di Atas Status Sosial





