WajahNegeri.Com, Sengkang, Wajo — Sebanyak 49 orang korban dugaan penipuan investasi di Sengkang, Kabupaten Wajo, resmi melaporkan kasus yang mereka alami ke Polres Wajo, Kamis (6/8/2026). Laporan polisi tersebut dibuat dengan didampingi kuasa hukum korban, dengan terduga pelaku berinisial MRA.
Berdasarkan keterangan para korban, total kerugian yang telah terdata sementara mencapai Rp1.909.800.000 atau sekitar Rp1,9 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah, lantaran masih terdapat korban lain yang belum menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Andi Muh. Asdar, S.H., yang berkantor di DRS Law Firm, menegaskan agar penyidik tidak hanya berhenti pada pembuktian perbuatan pidana semata. Ia meminta agar aparat penegak hukum juga menelusuri secara tuntas aliran dana yang diduga berasal dari terduga pelaku.
“Penelusuran aliran dana ini penting, bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban,” tegas Andi Muh. Asdar.
Sementara itu, Ahmad Fitra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum lainnya, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini hingga ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi para korban.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan, serta memastikan hak-hak para korban atas kepentingan hukum dan pemulihan kerugian dapat diperjuangkan secara optimal sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran nilai kerugian yang besar serta banyaknya korban yang merasa dirugikan. Para korban berharap proses penyidikan dapat berjalan transparan, profesional, dan menuntaskan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri arus dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
49 Korban Dugaan Penipuan Investasi di Sengkang Resmi Laporkan Terduga Pelaku ke Polres Wajo, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar





