WAJAHNEGERI.COM BONE – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri bersama anggotanya turun langsung ke sejumlah bengkel motor untuk sosialisasi tertib berlalulintas dan larangan penggunaan knalpot brong, Rabu pagi (24/1/2024).
Saat menemui pemilik bengkel motor, Kasat Lantas Polres Bone menyampaikan sosialisasi itu dengan humanis. Merupakan upaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif
“Pemilik bengkel motor diimbau tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot Brong, kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan Kanalpot brong di jalan umum,” ujar Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.
Kata dia, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan kebisingan. Sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami lanjut mengimbau masyarakat terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong baik pada motor maupun mobil. Knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan,” pesannya.
Pihaknya memastikan masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandasnya.
Penulis :Anandha
Editor : redaksi