Ketua DPRD Bone Kembali Tak Hadir, Kuasa Hukum Yuli Pertanyakan Transparansi dan Kepastian Sidang BK

BONE, WAJAHNEGERI.COM– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone memeriksa 12 orang saksi yang diajukan Yuli Nofita Sari selaku Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, Rabu (4/11/2026).


Namun, proses persidangan tersebut diwarnai sejumlah keberatan dari tim kuasa hukum Pengadu. Selain mempertanyakan kembali ketidakhadiran Teradu meskipun telah dipanggil, tim kuasa hukum juga menyoroti transparansi pemeriksaan, khususnya terkait pokok-pokok hasil verifikasi dan keterangan pembelaan Teradu yang sebelumnya telah diperiksa oleh BK.


Kuasa hukum Pengadu mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan mengenai alasan BK tidak menyampaikan pokok-pokok hasil verifikasi atau pembelaan Teradu kepada Pengadu. Permintaan tersebut dinilai penting agar Pengadu memiliki kesempatan yang memadai untuk memberikan tanggapan terhadap substansi keterangan yang berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.


“Pengadu berhak mendapatkan kesempatan yang memadai untuk menanggapi substansi pembelaan Teradu, terlebih apabila keterangan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kerahasiaan persidangan tidak semestinya dimaknai sebagai tertutupnya ruang bagi Pengadu untuk memberikan tanggapan,” demikian sikap tim kuasa hukum Pengadu.


Keberatan lainnya muncul ketika tim kuasa hukum meminta agar para saksi terlebih dahulu disumpah atau menyatakan janji untuk memberikan keterangan yang benar di bawah Al-Qur’an. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh BK.


Tim kuasa hukum juga mengaku sempat tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap para saksi. Setelah melalui perdebatan, BK akhirnya memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan pertanyaan.


Meski demikian, kesempatan tersebut dibatasi. Dari lima orang kuasa hukum yang hadir, hanya dua orang yang diperkenankan mengajukan pertanyaan kepada saksi.


Tim kuasa hukum menilai pemeriksaan silang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk menguji konsistensi, kejelasan, serta keterkaitan keterangan saksi dengan pokok pengaduan.


Mereka menegaskan tetap menghormati kewenangan BK dalam mengatur jalannya persidangan. Namun, pengaturan tersebut diharapkan tidak mengurangi hak Pengadu untuk menguji keterangan saksi yang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.


Dalam persidangan yang sama, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong selaku Teradu disebut telah dipanggil, tetapi kembali tidak menghadiri pemeriksaan.


Kondisi tersebut turut menjadi perhatian tim kuasa hukum Pengadu. Mereka meminta BK memberikan penjelasan mengenai status pemanggilan Teradu, termasuk berapa kali pemanggilan resmi telah dilakukan serta apakah terdapat alasan atau keterangan atas ketidakhadirannya.


Menurut tim kuasa hukum, ketentuan pemanggilan sebagaimana diatur dalam Tata Beracara BK perlu diterapkan secara konsisten agar ketidakhadiran salah satu pihak tidak menghambat penyelesaian perkara.


Hingga pemeriksaan terhadap 12 saksi berakhir, tim Pengadu mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal persidangan berikutnya maupun agenda pemeriksaan lanjutan.


“Kami berharap ada kepastian tahapan berikutnya, termasuk bagaimana BK akan menindaklanjuti pemeriksaan saksi, memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menanggapi pembelaan Teradu, serta memastikan seluruh alat bukti dipertimbangkan secara objektif,” demikian salah satu pokok sikap tim kuasa hukum.


Tim kuasa hukum menegaskan bahwa berbagai keberatan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghambat kewenangan Badan Kehormatan. Sebaliknya, mereka menginginkan agar seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara tertib, berimbang, objektif, serta memberikan kesempatan yang patut kepada kedua belah pihak.


Mereka juga merujuk pada ketentuan Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Bone, khususnya mengenai kedudukan Pengadu dan Teradu, hak pendampingan kuasa hukum, pemeriksaan silang, proses pembuktian, hingga penilaian alat bukti sebagai dasar pengambilan keputusan.


Bagi tim Pengadu, pemeriksaan terhadap 12 saksi harus benar-benar menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta dan memperoleh kejelasan atas pokok pengaduan, bukan sekadar memenuhi formalitas persidangan.


Setiap keterangan saksi, menurut mereka, perlu dinilai secara cermat, dikaitkan dengan dokumen dan alat bukti lainnya, serta diuji kesesuaiannya sebelum dijadikan dasar pertimbangan.


Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan meminta klarifikasi secara tertulis kepada BK DPRD Bone terkait sejumlah persoalan yang muncul dalam persidangan 4 November 2026. Mereka juga meminta kepastian mengenai tahapan dan jadwal sidang berikutnya.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone maupun Andi Tenri Walinonong selaku Teradu terkait sejumlah keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Pengadu.


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BK DPRD Bone maupun pihak Teradu demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.


Perkara dugaan pelanggaran kode etik ini merupakan proses tersendiri dan tidak menggantikan proses penanganan laporan pidana yang sebelumnya telah disampaikan Yuli kepada kepolisian.


Adapun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta persidangan, serta penilaian terhadap seluruh alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

(Zul/Red)

Baca Juga:  Serahkan SK PNS Formasi 2024, Bupati Bone Ingatkan ASN Jaga Disiplin dan Integritas, Jauhi Narkoba

Pos terkait