BONE, WAJAHNEGERI.COM— Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone menjadi sorotan setelah menolak permintaan Pengadu, Yuli Nofita Sari, untuk memperoleh informasi mengenai hasil verifikasi terhadap Teradu, Andi Tenri Walinonong.
Penolakan tersebut didasarkan pada Pasal 24 Peraturan DPRD Kabupaten Bone tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, yang mengatur kewajiban Pimpinan DPRD dan BK untuk menjaga kerahasiaan identitas Pengadu serta informasi yang diperoleh dalam sidang verifikasi.
Namun, langkah tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum Yuli Nofita Sari. Menurutnya, ketentuan Pasal 24 tidak semestinya ditafsirkan sebagai larangan mutlak bagi Pengadu untuk mengetahui substansi keterangan maupun pembelaan Teradu yang berkaitan langsung dengan materi pengaduan.
“Pasal 24 mengatur kerahasiaan, bukan menyatakan bahwa Pengadu dilarang mengetahui atau menanggapi pembelaan Teradu. Jangan sampai ketentuan mengenai kerahasiaan justru dimaknai terlalu luas sehingga menghilangkan kesempatan Pengadu untuk memberikan tanggapan,” tegas kuasa hukum Yuli.
Kuasa hukum Yuli menjelaskan, Pasal 1 angka 20 Peraturan Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Bone mendefinisikan Sidang Badan Kehormatan sebagai proses penyelidikan dan verifikasi yang dihadiri Pengadu, Yang Diadukan, saksi, atau pihak lain yang diperlukan oleh BK.
Ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 22 ayat (1), yang mengatur bahwa Pengadu dan Yang Diadukan wajib hadir sendiri berdasarkan undangan tertulis BK serta tidak dapat menugaskan orang lain untuk menggantikan kehadirannya. Keduanya juga memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum dan membawa saksi.
Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Pengadu dan Teradu sama-sama memiliki kedudukan sebagai pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Lebih lanjut, Pasal 26 mengatur bahwa sidang verifikasi meliputi verifikasi pokok pengaduan, pemeriksaan alat bukti, serta pembelaan Yang Diadukan.
Sementara itu, Pasal 30 memasukkan keterangan Pengadu dan Yang Diadukan sebagai bagian dari alat bukti dalam sidang verifikasi.
Atas dasar ketentuan tersebut, kuasa hukum Yuli mempertanyakan bagaimana Pengadu dapat memberikan tanggapan secara efektif apabila substansi pembelaan Teradu yang menjadi bagian dari bahan pertimbangan BK tidak dapat diketahui sama sekali.
“Kalau Teradu sudah diperiksa dan memberikan pembelaan, sementara Pengadu tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan menanggapi substansi pembelaan tersebut, bagaimana prinsip pemeriksaan yang berimbang dapat dijamin?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai permintaan memperoleh dokumen pemeriksaan, melainkan menyangkut kepastian adanya ruang bagi Pengadu untuk memberikan tanggapan terhadap keterangan yang berpotensi memengaruhi keputusan BK.
Kuasa hukum Yuli menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta seluruh dokumen internal BK dibuka kepada masyarakat ataupun menjadikan sidang verifikasi sebagai forum terbuka untuk publik.
Permintaan yang diajukan lebih spesifik, yakni agar Pengadu diberikan kesempatan mengetahui dan menanggapi substansi keterangan atau pembelaan Teradu yang relevan dengan materi pengaduan dan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Memang, Pasal 23 mengatur bahwa sidang verifikasi bersifat tertutup. Namun, menurut pihak Pengadu, ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat diartikan bahwa Pengadu sebagai salah satu pihak dalam perkara kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
“Sidang tertutup untuk umum tidak sama dengan menutup seluruh akses informasi yang relevan bagi para pihak. Kami menghormati ketentuan kerahasiaan, tetapi harus ada kejelasan mengenai batas informasi yang dirahasiakan dan mekanisme bagi Pengadu untuk memberikan tanggapan,” jelasnya.
Kuasa hukum Yuli juga merujuk Pasal 35 ayat (1) yang menegaskan bahwa Pimpinan dan anggota BK dalam menjalankan tugasnya wajib mematuhi Peraturan Tata Beracara.
Selain itu, Pasal 40 menegaskan bahwa pembuktian menjadi dasar bagi BK dalam mengambil keputusan.
Karena itu, pihak Yuli meminta BK DPRD Kabupaten Bone menerapkan seluruh ketentuan tata beracara secara konsisten dan proporsional. Pasal 24, menurut mereka, tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menutup seluruh substansi pembelaan Teradu tanpa mempertimbangkan hak Pengadu untuk memberikan tanggapan.
“Kami menghormati kerahasiaan sidang dan kewenangan Badan Kehormatan. Namun, kerahasiaan tidak boleh dimaknai sebagai penghilangan hak Pengadu untuk memberikan tanggapan terhadap pembelaan Teradu yang akan dinilai dan dipertimbangkan dalam keputusan BK,” tegas kuasa hukum Yuli.
Pihak Yuli selanjutnya meminta BK DPRD Kabupaten Bone memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas informasi yang wajib dirahasiakan, termasuk mekanisme yang dapat ditempuh Pengadu untuk mengetahui substansi keterangan Teradu dan menyampaikan tanggapan sebelum keputusan diambil.
Bagi pihak Pengadu, kejelasan mekanisme tersebut penting agar proses pemeriksaan tidak hanya berjalan sesuai prosedur formal, tetapi juga memberikan kepastian, keseimbangan, dan kesempatan yang proporsional kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Dengan demikian, persoalan tafsir Pasal 24 Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Bone diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang proporsional, sehingga proses penanganan pengaduan berlangsung secara tertib, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Zul/Red)
Teradu Sudah Diperiksa, Pengadu Tak Boleh Tahu Hasil Verifikasi? Kuasa Hukum Yuli Pertanyakan Tafsir Pasal 24 BK DPRD





