Desak Kejelasan Administratif, Tim Hukum Yuli Tanya Nasib Surat Pengaduan Sejak 12 Agustus

WajahNegeri.com, BONE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone kembali mendapat sorotan tajam terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Tim kuasa hukum korban, Yuli, mempertanyakan lambannya respons lembaga tersebut terhadap surat pengaduan yang telah diserahkan sejak 12 Agustus 2026.

Hingga kini, pemeriksaan kelengkapan administratif baru dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026, atau terpaut 16 hari kalender sejak surat masuk.

Wahyu Hasanuddin, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum, menyayangkan jeda waktu yang panjang tanpa adanya komunikasi resmi kepada pihak pengadu. “Kami menghormati mekanisme internal BK. Namun, pertanyaannya, mengapa pemeriksaan administratif baru dilakukan setelah 16 hari? Selama ini surat kami berada di mana dan diproses seperti apa?” tanya Wahyu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta BK langsung menjatuhkan sanksi, melainkan menuntut kepastian prosedur. Jika terdapat kekurangan dokumen, tim hukum berharap segera diinformasikan agar dapat dilengkapi, bukan dibiarkan menunggu tanpa kabar. “Jangan biarkan pengadu menunggu tanpa kepastian. Semakin lama diam, semakin besar ruang spekulasi publik,” ujarnya.

Sekretariat DPRD Diminta Transparan

Selain menyoroti BK, tim kuasa hukum juga meminta kejelasan dari Sekretariat DPRD Bone mengenai alur administrasi surat. Mereka mendesak informasi rinci mengenai tanggal penerimaan, disposisi, hingga status registrasi surat. “Kami tidak ingin terjadi saling lempar tanggung jawab. Jika surat sudah masuk Sekretariat, kami berhak tahu pergerakan administrasinya sampai ke tangan BK,” tegas Wahyu.

Tim hukum juga mengingatkan bahwa proses etik merupakan kewenangan independen BK dan tidak boleh terhenti atau tertunda hanya karena adanya laporan pidana yang sedang berjalan di kepolisian. “Proses pidana dan etik memiliki ranah masing-masing. Jangan sampai proses etik kalah cepat dengan dinamika politik,” imbuhnya.

Nilai Sipakainge: Mengingatkan, Bukan Memusuhi

Dalam konteks budaya lokal, tim kuasa hukum menekankan bahwa kritik ini merupakan bentuk Sipakainge (saling mengingatkan) agar lembaga tetap berada dalam koridor profesionalisme. Menurut mereka, kehormatan DPRD justru akan terjaga jika setiap pengaduan ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai tata beracara.

“Kami memberikan ruang bagi BK untuk bekerja. Namun, setelah pemeriksaan pada 28 Agustus, harus ada kepastian langkah selanjutnya. Apakah laporan diterima, ditolak, atau perlu dilengkapi? Masyarakat butuh jawaban, bukan penantian tanpa ujung,” pungkas Wahyu.

Publik kini menunggu tindak lanjut BK DPRD Bone pada 28 Agustus 2026, apakah menjadi awal bergeraknya mesin keadilan internal legislatif, atau sekadar memperpanjang daftar penantian masyarakat.

(Red)

Baca Juga:  Iduladha 1447 H di Arasoe: Bupati Bone Ajak Masyarakat Refleksi Spiritual dan Perkuat Kepedulian Sosial

Pos terkait