WajahNegeri.com, BONE– Kasus dugaan Mark Up Bawaslu Bone, terkait pengadaan sewa barang dan jasa ( Barjas ) di 27 Panwascam dan pemotongan perjalanan dinas ( Perjadin ) Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD ), sudah 8 bulan bergulir di Polres Bone, namun hingga saat ini laporan dari Lsm Lampu tersebut mandek.
Ketua Lsm Lampu ( Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Peduli Umat ) Supriadi.S.Pdi.M.Pdi, mempertanyakan lambannya pihak kepolisian menangani kasus tersebut.
Selasa 5 Agustus 2025, lelaki yang akrab disapa Jery, kembali mendatangi Polres Bone untuk mempertanyakan bgaimana tindak lanjutnya dan apa kendalanya hingga kasus ini belum diatensi hingga saat ini, padahal sudah berbulan bulan laporannya berjalan.
“Hari ini kami datang untuk mengetahui sudah sampai sejauh mana laporan kami ditindak lanjuti, kenapa kasus ini beluk menemui titik terangnya, padahal bulan lalu saya menghadap bapak Kapolres, beliau mengatakan segera di atensi,” ujarnya.
“Tadi kami berkomunikasi dengan Kanit Tipikor Ipda Sirajuddin,SH, MH, beliau mengatakan bahwa laporan kami masih berproses di BPK Pusat, sisa menunggu hasilnya, begitu juga dengan Inspektorat. Hingga saat ini baru ketua dan Bendahara Bawaslu yang dimintai keterangannya,” jelas Jery.
Sementara itu Inspektur pembantu bidang pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Bone, Muhammad Arsyad saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan memang ada surat dari Tipikor polres Bone.
“Iye ada suratnya dari Tipikor, beberapa bulan lalu, cuma untuk lebih jelasnya nanti saya cek kembali karena saya lagi dinas luar di Kecamatan,” uajranya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Adapun Ketua Bawaslu Bone, M.Alwi saat dikonfirmasi terkait laporan ini mengatakan sedang menjalani Ibadah Umroh, begitu pula Kepala Sekretariat Bawaslu, Andi Rahmatullah, saat ditanya terkait laporan tersebut mengatakan telah mangajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Sekretariat dan mengaku akan kembali fokus ke jabatan awalnya sebagai Sekretaris Dinas Sosial.
Ketua Lsm Lampu kembali menjelaskan bahwa pada pengadaan sewa barang dan jasa seperti laptop, komputer PC, print santai dan print biasa ditemukan mark up sebesar sekira Rp. 492.000.000 dan pada pemotongan SPPD/Perjadin sekira Rp. 1.116.000.000.
“Kami menemukan berdasarkan RKA/RAB bahwa harga sewa Laptop Rp. 500.000, sedangkan di Kwitansi pembayaran yang saya temukan di Panwascam hanya Rp. 190.000, begitupun dengan harga Sewa Komputer PC. Selanjutnya, harga sewa Ptint/Scan Rp. 350.000, namun yang tertera di kwitansi Panwascam hanya Rp. 130.000 saja. Print biasa harga sewa tertera di RKA/RAB Rp.350.000, sedangkan di Kwitansi Panwascam hanya Rp. 100.000 saja,” tuturnya lagi.
“Sedangkan pada pemotongan SPPD/Perjadin PKD, seharusnya Anggaran APBD 1 dan APBD 2, total 102 kali dan ternyata hanya dibayar dengan 82 kali saja, jadi sisanya kemana,” tambahnya.
“Kami berharap agar bapak Kapolres Bone secepatnya mengantensi laporan kami, karena ini menyangkut kerugian negara sampai Milyaran rupiah,” kuncinya. (*)
Kasus Dugaan Markup Bawaslu Bone Mandek, Ketua Lsm LAMPU Desak Kapolres Atensi Laporannya
