WajahNegeri.com, BONE– Rokok diduga ilegal di kabupaten Bone dan beberapa kabupaten lain menjamur, APH dan Bea Cukai tidak berbuat apa-apa.
Aktivitas yang disebut dapat merugikan negara dari sisi pendapatan itu jadi tidak terbendung, bebas dari pengawasan.
Terkait hal itu, Bea Cukai mengaku jika kendalanya adalah kewenangan yang terbatas.
Sebagaimana disampaikan Ezra Dwi Epriputra dari Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan saat diinfokan jika barang tersebut masuk lewat pelabuhan dengan peti kemas.
Ezra menjelaskan, pihaknya terbatas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap peti kemas, karena kewenangannya hanya di ekspor dan impor, tidak berlaku pada pengiriman antar pulau dalam negeri.
“Secara garis besar penjelasannya begitu, kami di Kanwil ini fungsinya hanya koordinasi, itupun untuk wilayah Bone dan sekitarnya bukan kami yang koordinasi langsung, itu wilayah kerja KPPBC Makassar, semua di sana,” katanya.
“Mereka yang berkoordinasi dengan APH di level bawah,” tambahnya.
Dia pun menyarankan untuk menanyakan terkait pengawasan dan penindakan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
“Soalnya terkait peredaran rokok ilegal seperti yang disampaikan, saya khawatir tidak punya kapasitas dan data yang akurat terkait itu,” terangnya.
Disinggung soal kemungkinan adanya oknum yang bermain, Ezra mengaku pihaknya memiliki unit kepatuhan internal untuk menindak.
Sementara itu, KPPBC Makassar belum mau memberikan keterangan. ( Tris*)
Rokok diduga Ilegal dibiarkan Menjamur di Bone dan Sekitarnya
