Kejaksaan Negeri Bone Lakukan Pemusnahan, Terhadap 40 Barang Bukti Perkara Pidana Umum

WajahNegeri.com,BONE– Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Hari ini, Selasa 17 Desember 2024, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sodarso,Kecamatan Tanete Riattang Timur,Bone,Sulawesi Selatan.

Adapun jenis barang yang di musnahkan, antara lain, barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Pupuk Amonium dan Barang Bukti jenis lainnya.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut, dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H., Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, beberapa awak media,dan juga para Kepala Seksi, Kasubagbin,serta pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H.,M.H., saat menghadiri pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, mengatakan bahwa, kegiatan seperti ini merupakan hal yang rutin di lakukan Kejaksaan Negeri Bone.

“Hal ini merupakan kegiatan rutin,dan sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”,ujarnya.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya,
Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 21,7956 Gram,
6 (Enam) Buah Senjata Tajam,
1 (Satu) Buah Tombak,
8 (Delapan) Liter Pupuk Amonium,dan
Sejumlah barang lainnya”, bebernya.

“Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 (Empat Puluh) Perkara yaitu 23 (Dua Puluh Tiga) Perkara Narkotika, 3 (Tiga) Perkara Perikanan, 3 (Tiga) Perkara Penganiayaan, 2 (Dua) Perkara Pemilu dan 9 (Sembilan) Perkara Lainnya”, tambah A. Jazuli.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad,SH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone.

“Tadi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan, misalnya barang bukti berupa Narkoba, di lakukan dengan cara di masukkan dalam blender lalu di hancurkan,kemudian di buang sehingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti lainnya di lakukan pemusnahan dengan cara di bakar dan di hancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan kembali”,jelasnya. ( Tris*)

Baca Juga:  Bawaslu Bone Memberikan Arahan ke Kpu Mengenai Pencegahan Pelanggaran dan Sangketa Proses Pemilihan

Pos terkait