HMI UNIASMAN Desak Polres Bone Usut Tegas Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD, Tegakkan Supremasi Hukum

WajahNegeri.com, BONE – Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UNIASMAN, Saldi, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone. Ia mendesak aparat penegak hukum dan lembaga legislatif untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan guna menjamin tegaknya supremasi hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses peradilan.

Saldi secara khusus mendesak Polres Bone untuk segera mengoptimalkan penyelidikan dan melanjutkan ke tahap penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, percepatan penanganan sangat krusial untuk mencegah hilangnya atau rusaknya alat bukti. “Penanganan yang cepat, profesional, dan cermat penting agar proses pembuktian berjalan optimal dan minim potensi intervensi,” ujarnya.

Menegaskan prinsip equality before the law, Saldi merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Ia menekankan bahwa jabatan, kedudukan, maupun pengaruh politik tidak boleh menjadi dasar perlakuan istimewa atau penghambat proses hukum. Setiap warga negara harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi.

Selain mendorong kepolisian, HMI Komisariat Hukum UNIASMAN juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk segera menjalankan fungsi pengawasan internal melalui pemeriksaan etik. Langkah ini dinilai perlu dilakukan tanpa menunggu putusan pidana final, sepanjang mekanisme tersebut diperkenankan oleh peraturan tata tertib DPRD, demi menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

Meski demikian, Saldi menegaskan bahwa organisasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sikap yang disampaikan bukanlah bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. “Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan inkrah, hukum harus ditegakkan tegas tanpa pengecualian. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik pihak bersangkutan harus dipulihkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

HMI Komisariat Hukum UNIASMAN berkomitmen terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tercapai kepastian hukum. Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum, Saldi menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa penegakan hukum harus independen, bebas dari intervensi kekuasaan, dan semata-mata berlandaskan supremasi hukum.

(Zul/Red)

 

Baca Juga:  Komitmen Tingkatkan Kesejahtraan Masyarakat, Bupati Bone Resmikan RTHL

Pos terkait