Oknum TNI AD di Tuding Telantarkan Keluarga, Istri Minta Keadilan

WajahNegeri.Com, BONE– Adalah Nurzelvia Rezki seorang Ibu beranak satu, Istri Sah dari Aminuddin Nur, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Anggota Satuan Kodim 1414/ Tanah Toraja ( Korem 141 Toddopuli ). Merasa kecewa atas keluarnya Surat Izin Cerai, yang telah di keluarkan Pimpinan, yang mana surat tersebut menurutnya di putuskan secara sepihak.

Hal itu di ungkapkan Sang Istri saat jumpa pers, Selasa 5 November 2024 di Jalan Sungai Limboto, Tanete Riattang,Bone,Sulawesi Selatan.

Pada jumpa pers itu Nurzelvia yang di dampingi Sang Ibu bersama anak balitanya mengungkapkan kekecewaanya atas keluarnya Surat Izin Cerai tanpa sepengetahuannya dan akan di laksanakan sidang cerai beberapa hari lagi di Pengadilan Agama Makassar.

“Saya sangat kecewa atas keluarnya izin cerai tersebut,tanpa sepengetahuan saya ternyata suamiku mengurus surat cerai di satuannya. Saya meminta Keadilan kepada Pimpinan agar bijak dan tegas dalam menangani permasalahan rumah tangga anggotanya, apapun bentuk alasan suami kepada Komandannya sebaiknya perlu kedua belah pihak di pertemukan di hadapan Bapak Komandan, agar bisa bicara secara jujur apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak, baik suami ataupun istri”, jelasnya dengan wajah sedih.

“Kami memohon kepada para Pimipinan, jika sebelum mengeluarkan dan memberikan Surat Izin Cerai kepada Oknum anggota TNI AD apalagi sudah sering melanggar sebaiknya lebih berhati hati dan mempertimbangkan putusan tersebut, demi memikirkan hak hak serta nasib anak kami yang masih balita, dan masih membutuhkan kasih sayang seorang Ayah tapi di telantarkan. Sekali lagi kami sangat memohon yang sebesar besarnya agar Pimpinan dapat membantu memberikan keadilan kepada kami yang di dzolimi, agar mempertimbangkan keputusan sepihak yang sudah di keluarkan oleh Pimpinan, saya juga meminta maaf yang sebesar besarnya jika saya ada salah dalam bertutur kata, Terimakasih”, ucapnya menutup pembicaraan.

Terkait permasalahan tersebut, beberapa awak media mengklarifikasi langusng ke Korem 141 Toddopuli dan menemui Pasi Intel, Kapenrem dan Kepala Hukum Korem.

Kepala Hukum Korem, Saud Tua Marpaung, S.E., S.H., M.H. yang di beri kesempatan menjawab pertanyaan wartawan mengatakan bahwa permasalahan yang di hadapi oleh pasangan Suami Istri ( Aminuddin Nur – Nurzelvia Reski ), yang masuk dalam satuan mereka telah di lakukan sesuai aturan yang ada.

“Secara Hukum terbitnya Surat Izin Cerai yang di maksud, sudah di laksanakan sesuai aturan, dan Juknis dari bawah ke atas:, ungkapnya.

“Bahkan tiga kali di lakukan Mediasi, tapi yang bersangkutan ( Istri ) tidak Koperatif, sehingga proses Surat Izin Cerai terus berlanjut sampai terbit, dan jika tidak ada halangan tanggal 11 November 2024 akan di laksanakan Sidang pertama di Pengadilan Agama Makassar”, jelasnya.

Untuk diketahui bahwa prosedur perceraian itu telah diatur di dalam Lingkup TNI AD, yaitu Juknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015, dimana dalam proses tersebut ada prosedur yang harus dilalui yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan melalui pemanggilan secara layak sebanyak 3 (tiga) kali, artinya Rezkilah yang tidak faham dan tidak mengerti Prosedur dan mekanisme dalam hal ini.

Bahkan dalam Juknis tersebut, dikatakan Penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat yang berwenang, apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan agama yang dianut, tetapi pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya. Menurutnya, pimpinan dalam hal ini Danrem tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.

“Jadi dalam hal ini, apanya yang tidak pernah dipertemukan dan dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di Satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya” ucap Kapten Chk Saud.

“Sebenarnya permasalahan Rumah Tangga Aminuddin dan Rezki ini bukanlah permasalah baru-baru ini saja, ini adalah permasalahan sejak awal tahun 2022 bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dengan dugaan perkara KDRT (penelantaran dalam rumah tangga), jadi apakah Rumah Tangga yang seperti ini yang dikatakan Rezki masih menyayangi suaminya”, tambahnya.

adapun terkait gugatan cerai yang kami daftarkan, itu sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar sesuai dimana Rezki berdomisili, jika yang bersangkutan berkeberatan, kami persilahkan Rezki menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Agama Makassar.

“Soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan Agama”, tutup Saud Tuah Marpaung.( Tris )

Baca Juga:  Bawaslu Bone Ketat Awasi Verifikasi Administrasi Paslon Bupati

Pos terkait