Akhirnya Pemda Bone Tunda Kenaikan Pajak PBB-P2, Plt Sekda: ditunda untuk dikaji Ulang

WajahNegeri.com, BONE– Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya resmi membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada penyesuian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Keputusan ini diambil menyusul arahan dari pemerintah pusat dan respons atas gelombang protes masyarakat.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, menyampaikan bahwa penyesuaian zona nilai tanah sebesar 65 persen atau senilai Rp20 miliar ditunda untuk dikaji ulang.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, maka dari itu kita tunda dan akan kaji ulang kembali. Kita juga akan lakukan evaluasi total karena ini merupakan temuan dari pemerintahan sebelumnya,” ujar Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.

Ia menegaskan, seluruh ketetapan PBB akan dikembalikan ke SPPT lama, sementara bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, akan dilakukan penyesuaian.

“Kami harap masyarakat tidak terpancing provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” tambahnya.

Diketahui, ribuan massa yang mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone, pada Selasa (19/8/2025) sejak siang hingga malam dan sempat terjadi ricuh saat pasukan pengamanan memukul mundur para demonstran, demi menjaga keadaan tetap kondusif.

Sebelumnya, Pemda melakukan penyesuaian zona nilai tanah sebesar 65 persen yang berdampak pada kenaikan PBB-P2. Berdasarkan data, nilai PBB-P2 pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp30 miliar, sementara pada 2025 melonjak menjadi Rp50 miliar.

Dengan keputusan ini, Pemda Bone berharap ketegangan mereda dan kepercayaan publik kembali terjaga. ( Tris*).

Baca Juga:  Unras FMPD Berjalan Lancar, Jenlap : Kita Ingin Bone Aman dan Damai

Pos terkait