Mengaku di Rugikan Tambang Tak Berizin, CV Ardal Raya Lapor Ke Polres Bone

WajahNegeri.Com,BONE– keberadaan tambang ilegal di kabupaten Bone, menjadi keresahan bagi warga yang ada di sekitar Pertambangan, bukan hanya itu, hal tersebut juga dikeluhkan oleh pengusaha tambang yang telah mengantongi izin alias legal.

Adalah Andi Adnal, Direktur CV Ardal Raya mengaku sangat dirugikan, Ia mengakui bahwa Perusahaannya yakni CV Ardal Raya telah mengantongi izin resmi pertambangan sejak 17 Oktober 2024.

“Selama masih ada tambang ilegal, usaha saya akan susah berkembang, ini merugikan karena tidak sedikit dana yang telah saya keluarkan terkait pengurusan izin,” ujarnya saat di temui, Senin 4 November 2024.

“Maraknya Penambangan liar yang ada di Kabupaten Bone, khsusnya yang berada di desa Padangloang, Cinnong dan Congko. Kami selaku Penambang yang memiliki izin yang ada di desa Lampoko merasa sangat di rugikan”, tambanhya.

Baca Juga:  Elektabilitas A. Sudirman Sulaiman Tak di Ragukan, Bone Solid Dukung Andalan Hati Jadi Gubernur

Atas hal tersebut Andi Adnal mengaku telah mengirim surat ke Mapolres Bone, meminta pihak kepolisian segera melakukan penertiban, dan berharap segera di tindak lanjuti.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat di hubungi terkait laporan tersebut langsung merespon.

Katanya, dia akan memerintahkan anggotanya segera melakukan penertiban.

“Suratnya diajukan saja di kantor untuk saya arahkan anggota laksanakan lidik dan penertiban terhadap tambang ilegal tersebut,” ucapnya.

Untuk diketahui, penambangan tanpa izin alias ilegal dapat memicu banyak kerugian, bukan hanya bagi negara, tapi juga lingkungan dan Masyarakat luas. ( Tris )

Pos terkait