Terdakwa Unu Di Tuntut 10 Tahun Penjara, Begini Reaksi Forbes Bone



WajahNegeri.Com, BONEAdalah Muh. Yunus atau Unu terdakwa Kasus Narkoba yang merupakan salah satu kaki tangan Bandar Besar Narkoba Koko Jhon, Hari ini Selasa kembali menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Watampone Jalan M.T.Haryono, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Jaksa Penuntut Umum A. Syahriawan, di hadapan Majelis Hakim yang di Pimpin oleh Ernawati, SH, APH,dan Pengacara terdakwa Andi Ade, SH, pada sidang ke 3 hari ini menuntut 10 Tahun Penjara.

” Muh Yunus alias Unu secara jelas bersalah melanggar Hukum, menjual serta mengedarkan Narkoba Jenis Sabu, karena hal tersebut adalah kegiatan melanggar Hukum maka terdakwa di tuntut 10 Tahun penjara,” tegas A. Syahriawan.

Atas tuntutan itu, puluhan Masyarakat dari Forum Bersama ( Forbes ) Anti Narkoba Bone yang hadir mengawal persidangan bereaksi agar terdakwa mendapat hukuman yang sesuai perbuatannya.

” Pengawalan yang kami lakukan merupakan salah satu bukti bahwa kami berkomitmen bersama untuk melawan peredaran Narkoba, tidak ada ruang dan tawar menawar untuk para pelaku Narkoba di Kabupaten Bone,” ujar Kordinator Forbes A. Singkeru Rukka.

Sementara Jaksa Penuntut Umum A. Syahriawan yang akrab di sapa Puang Awang saat di hubungi mengatakan bahwa Minggu depan Jadwal Pembacaan Pladeo dari Tersangka.

“Jika tidak ada halangan Minggu depan akan ada jadwal Pembacaan Pladeo dari Tersangka,” jelasnya. ( Tris )

Baca Juga:  Kunker di Kampung Halaman, Mentan di Sambut PJ Bupati Bone.

Pos terkait