WajahNegeri.com, BONE – Komisi I DPRD Kabupaten Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama unsur Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan yang digelar di Ruang Banggar Kantor DPRD Bone, Selasa (30/6/2026), ini diprakarsai oleh Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone.
Ketua FORBES Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, secara kritis mempertanyakan realisasi Perda tersebut yang dinilai belum berjalan maksimal meski telah berlaku beberapa tahun. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang kian meresahkan hingga ke pelosok desa.
“Perda ini lahir bukan sekadar untuk melengkapi produk hukum daerah. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Bone. Karena itu, implementasinya harus benar-benar dirasakan melalui langkah nyata,” tegas Andi Singkeru.
Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menyatakan komitmen penuh untuk segera menindaklanjuti amanat Perda. Salah satu keputusan kunci yang disepakati adalah percepatan pembentukan Tim Terpadu P4GN yang ditargetkan rampung paling lambat dalam waktu dua minggu ke depan. Tim ini akan berfungsi sebagai motor koordinasi lintas sektor, mulai dari pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi.
Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono, menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari aparat keamanan, pemerintah kecamatan/desa, tokoh agama, hingga masyarakat luas. “Gerakan P4GN harus hidup di setiap lingkungan, tidak bisa hanya mengandalkan BNN atau penegak hukum saja,” ujarnya.
Selain pembentukan tim terpadu, RDPU ini menghasilkan tujuh poin tindak lanjut strategis, termasuk prioritas penyediaan fasilitas rehabilitasi rawat inap, penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN yang terintegrasi hingga tingkat desa, optimalisasi anggaran, serta penguatan sosialisasi dan transparansi program kepada publik.
Dengan target pembentukan Tim Terpadu dalam dua pekan dan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) hingga tingkat kecamatan, masyarakat Bone berharap komitmen ini menjadi titik balik nyata dalam mewujudkan daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
7 Poin Kesepakatan & Tindak Lanjut RDPU:
Percepatan Tim Terpadu: Pembentukan Tim Terpadu P4GN paling lambat dua minggu pasca-RDPU.
Fasilitas Rehabilitasi: Prioritas penyediaan rumah rehabilitasi, khususnya layanan rawat inap.
Rencana Aksi Daerah (RAD): Penyusunan RAD P4GN yang terintegrasi hingga level desa/kelurahan.
Optimalisasi Anggaran: Penganggaran berpihak pada P4GN tanpa menjadikan keterbatasan dana sebagai alasan kelambanan.
Sosialisasi Masif: Perluasan edukasi bahaya narkoba ke seluruh lapisan masyarakat dan institusi pendidikan.
Transparansi Publik: Mekanisme pelaporan program yang terbuka dan akuntabel untuk pengawasan masyarakat.
Koliborasi Luas: Pelibatan aktif tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi seperti FORBES Anti Narkoba dalam kampanye pencegahan.
(Zul/Red)
Desak Aksi Nyata, FORBES Anti Narkoba Bone Tuntut Pembentukan Tim Terpadu P4GN dalam Dua Pekan





