WajahNegeri.com, Bone — Tim Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone Aiptu Tahir pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/141/III/2026/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh Reski Noviana (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Nur Azizah (17), seorang pelajar yang juga merupakan anak di bawah umur.
Sementara itu, pelaku diketahui bernama Damar Ramadhani (18), seorang karyawan swasta yang berdomisili di BTN Arulend Cabalu, Kelurahan Mattiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di rumah kakaknya lalu membawa korban ke sebuah rumah kos di Jalan Langsat.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul lengan, punggung, dan kaki korban menggunakan helm secara berulang hingga menyebabkan luka memar.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kedua mata korban dengan tangan mengepal sebanyak dua kali serta melempar kursi ke arah korban.
“Korban mengalami sejumlah luka memar akibat penganiayaan tersebut. Karena korban masih di bawah umur, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bone untuk diproses secara hukum,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Langsat pada Selasa dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kursi kayu yang diduga digunakan pelaku serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bone,” tutupnya.
Aniaya Perempuan Di Bawah Umur, Polres Bone Tangkap Pemuda di Jalan Langsat




