Sidang Perdana Kasus MJB Slimming: JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Berlapis UU Kesehatan

WajahNegeri.Com, BONE–- Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pemilik usaha obat pelangsing merek MJB Slimming, Paramita alias Hj. Mita, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng
Rappang (Sidrap).


​Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, terdakwa menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal senilai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


​Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra, mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut. “Sidang dakwaan sudah digelar pada Selasa lalu dan terdakwa telah mengajukan eksepsi. Rencananya, sidang dengan agenda eksepsi akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).


​Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa diketahui merupakan pemilik Toko Mytha Kosmetik yang berlokasi di Jl. Lanto Dg. Passewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Toko ini menjual berbagai produk kosmetik perawatan wajah dan badan. Sebagai pemilik, terdakwa bertanggung jawab penuh atas operasional toko serta aktivitas promosi produk, baik secara langsung maupun melalui media sosial.


​Sejak Februari hingga September 2025, terdakwa memasarkan kapsul pelangsing bermerek MJB Slimming. Produk tersebut diperoleh dari pihak lain, lalu dikemas ulang menggunakan botol plastik bening bertutup merah muda dengan label MJB Slimming. Terdakwa membeli produk tersebut seharga Rp70.000 per botol, kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran Rp120.000 dan harga grosir berkisar Rp80.000 hingga Rp90.000.


​Meskipun produk tersebut telah memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), namun pihak berwenang menyatakan bahwa terdakwa belum sepenuhnya memenuhi persyaratan penerbitan izin tersebut. Selain itu, sebagai kategori obat-obatan, produk tersebut wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


​Hasil pengujian laboratorium BPOM pada 19 Agustus 2025 menunjukkan bahwa MJB Slimming mengandung Sibutramin. Zat ini merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus diawasi secara medis dan hanya ditujukan sebagai terapi tambahan dalam pengelolaan berat badan.


​Sebelumnya, kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah unggahan cerita (story) di akun Instagram pribadi terdakwa viral. Unggahan tersebut berisi pernyataan yang dinilai kurang patut, yang pada intinya menyatakan bahwa merek produknya tetap akan diminati konsumen meskipun terdapat peringatan keras pada kemasannya. Kini, pernyataan tersebut menjadi bagian dari latar belakang kasus yang membawa terdakwa ke hadapan hukum. (*)

Baca Juga:  Bupati Bone, buka Turnamen Mini Soccer BerAmal Cup 1

Pos terkait