Refleksi Satu Bulan Penerapa KUHP dan KUHAP

WajahNegeri Com, Bone— Refleksi Satu Bulan Penerapa KUHP dan KUHAP Dalam Kerangka Reformasi Hukum Pidana Indonesia.

Bertempat di Sekretariat Forbes Anti Narkoba Bone ( Gedung Pemuda Bone ).

Topik Informasi
<*>
Home / BeritaRefleksi Satu Bulan Penerapa KUHP dan KUHAP
7 Februari 2026olehAdmin
Refleksi Satu Bulan Penerapa KUHP dan KUHAP
Admin-Berita-27 views
Whatsapp

Topikinformasi.com – Bone Refleksi Satu Bulan Penerapa KUHP dan KUHAP Dalam Kerangka Reformasi Hukum Pidana Indonesia.

Bertempat di Sekretariat Forbes Anti Narkoba Bone ( Gedung Pemuda Bone ).


Kegiatan ini di laksanakan oleh
Reguler Pascasarjana Hukum Tata Negara IAIN BONE 2025

Bone, 6 Februari 2026.

Dengan pembicara :

Christian Yoseph Siregar, S.H. ( Hakim Pengadilan Negeri Watampone ).

Hakim memegang peran krusial sebagai guardian of justice dalam sistem peradilan Indonesia, Menjaga keseimbangan antara hukum positif, etika, dan nilai-nilai ketuhanan untuk mewujudkan keadilan sejati.

Ilham hasanuddin, S.H., M.H. ( Advokat dan Konsultan Hukum Komunitas Latenritatta )

KUHP dan KUHAP baru membawa harapan besar:
• Nasional dan humanis
• Transparan dan menjamin HAM
Tantangan: kesiapan aparat, budaya hukum baru, pengawasan efektif
Hukum pidana harus jadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan
KUHP dan KUHAP baru memberi harapan besar,undefined tetapi juga menuntut kewaspadaan besar.

Hukum pidana harus menjadi alat keadilan,undefinedbukan alat kekuasaan.

Maka tugas kita sebagai akademisi dan masyarakat adalah mengawal, mengkritisi, dan memastikan reformasi ini benar-benar membawa manfaat.

Dr. Jumriani Nawawi, S.H, M.H. ( Dosen/Akademisi )

Secara keseluruhan, KUHP dan KUHAP baru diharapkan menciptakan sistem peradilan
yang lebih seimbang, namun kesuksesannya sangat bergantung pada implementasi, sosialisasi, dan pengawasan masyarakat.

Rafli Fasyah, S.H. ( Aktifis )

Terkait dengan KUHP dan KUHAP terbaru, harus melibatkan berbagai Stack holder untuk terus memberikan masukan dan kritikan terhadap muatan yg ada dalam pasal Pidana Materil (KUHP) dan Pidana Formil (KUHAP) karna tentu ini menjadi spirit hukum baru dalam rangka memasuki Proses penegakan hukum yang baru.

Topik Informasi
<*>
Home / BeritaRefleksi Satu Bulan Penerapa KUHP dan KUHAP
7 Februari 2026olehAdmin
Refleksi Satu Bulan Penerapa KUHP dan KUHAP
Admin-Berita-27 views
Whatsapp

Topikinformasi.com – Bone Refleksi Satu Bulan Penerapa KUHP dan KUHAP Dalam Kerangka Reformasi Hukum Pidana Indonesia.

Bertempat di Sekretariat Forbes Anti Narkoba Bone ( Gedung Pemuda Bone ).


Kegiatan ini di laksanakan oleh
Reguler Pascasarjana Hukum Tata Negara IAIN BONE 2025

Bone, 6 Februari 2026.

Dengan pembicara :

Christian Yoseph Siregar, S.H. ( Hakim Pengadilan Negeri Watampone ).

Hakim memegang peran krusial sebagai guardian of justice dalam sistem peradilan Indonesia, Menjaga keseimbangan antara hukum positif, etika, dan nilai-nilai ketuhanan untuk mewujudkan keadilan sejati.

Ilham hasanuddin, S.H., M.H. ( Advokat dan Konsultan Hukum Komunitas Latenritatta )

KUHP dan KUHAP baru membawa harapan besar:
• Nasional dan humanis
• Transparan dan menjamin HAM
Tantangan: kesiapan aparat, budaya hukum baru, pengawasan efektif
Hukum pidana harus jadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan
KUHP dan KUHAP baru memberi harapan besar,undefined tetapi juga menuntut kewaspadaan besar.

Baca Juga: Lepas Sambut, Ini yang Disampaikan Andi Zainal Wahyudi, SE.M.Si dalam Sambutannya
Hukum pidana harus menjadi alat keadilan,undefinedbukan alat kekuasaan.

Maka tugas kita sebagai akademisi dan masyarakat adalah mengawal, mengkritisi, dan memastikan reformasi ini benar-benar membawa manfaat.

Dr. Jumriani Nawawi, S.H, M.H. ( Dosen/Akademisi )

Secara keseluruhan, KUHP dan KUHAP baru diharapkan menciptakan sistem peradilan
yang lebih seimbang, namun kesuksesannya sangat bergantung pada implementasi, sosialisasi, dan pengawasan masyarakat.

Rafli Fasyah, S.H. ( Aktifis )

Terkait dengan KUHP dan KUHAP terbaru, harus melibatkan berbagai Stack holder untuk terus memberikan masukan dan kritikan terhadap muatan yg ada dalam pasal Pidana Materil (KUHP) dan Pidana Formil (KUHAP) karna tentu ini menjadi spirit hukum baru dalam rangka memasuki Proses penegakan hukum yang baru.

Baca Juga: Kejari Bone Beri Penyuluhan Terkait PTSL
Sehingga sebaik baik apapun hukum tapi tidak dibarengi dengan sikap tegas moralitas penegak hukum dalam rangka mencapai tujuan reformasi Hukum pidana ini untuk mencapai kepastian dan keadilan serta kemamfaatan,makan tentu hanya sekedar semangat teks belaka karna tidak dengan kesadaran moralitas penegak hukum.

Dan harus terus dilakukan publikasi serta edukasi kepada seluruh masyarakat terkait dengan KUHP dan KUHAP tersebut.

Dengan Moderator
Camma, S.H ( Mahasiswa Pascaserjana HTN 2025. )

Andi Ardiman,S.E ( Mahasiswa Pascasarjana Hukum Tata Negara )

Menyampaikan Kegiatan ini kami lakukan secara rutin sebagai ruang latihan nalar konstitusional. Hukum tidak kami baca sebagai teks yang beku, tetapi sebagai praksis yang harus terus diuji oleh realitas sosial dan nurani keadilan. Bagi Mahasiswa Pascasarjana Hukum Tata Negara IAIN Bone 2025, forum ini adalah ikhtiar menjaga agar hukum tetap rasional, kritis dan setia pada tujuan konstitusionalnya.

Baca Juga:  Dedikasi dan Inovasi: Camat Tanete Riattang Timur Raih Penghargaan Camat Terpopuler di Journalism Awards 2026

Pos terkait