WajahNegeri.com, BONE – Aliansi Media dan Wartawan Indonesia (AMWI) Kabupaten Bone membantah keras adanya opini di salah satu website media online yang menuding Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone memaksa kepala sekolah mengikuti Seminar Literasi Media Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan menjadikan kepala sekolah sebagai “ATM”.
Opini tersebut tertuang dalam judul tulisan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah, yang dinilai AMWI sebagai informasi menyesatkan, tendensius, serta tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Ketua AMWI Bone, Dedi Hamzah, menegaskan bahwa tulisan tersebut bukanlah sebuah berita, melainkan opini sepihak yang menyerang institusi dan personal tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menilai link website tersebut sangat menyesatkan dan terkesan tendensius karena tidak melakukan konfirmasi dan cek dan ricek kepada pihak terkait. Ini jelas melanggar prinsip dasar jurnalistik, yakni akurasi, keberimbangan, dan verifikasi,” tegas Dedi.
Ia menjelaskan bahwa pelaksana kegiatan Seminar Literasi Media HPN 2026 sepenuhnya adalah organisasi AMWI, yang digelar atas dasar rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dengan Nomor 896/365/DP, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan pada 23 Januari 2026.
“Dalam rekomendasi tersebut sangat jelas terdapat enam poin, dan salah satunya menegaskan bahwa keikutsertaan bersifat sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan. Jadi tudingan bahwa Kadisdik memaksa kepala sekolah itu tidak benar,” ujarnya.
Terkait adanya biaya registrasi peserta, Dedi menegaskan bahwa hal tersebut wajar dan tidak mengikat, mengingat kegiatan ini bukan program dinas, melainkan kegiatan organisasi profesi media.
“Biaya registrasi itu untuk menunjang fasilitas peserta, mulai dari materi peningkatan kompetensi, sertifikat seminar yang dapat menjadi poin kredit guru, hingga konsumsi selama kegiatan. Tidak ada paksaan dan tidak ada unsur pemerasan,” jelasnya di hadapan para peserta seminar tingkat SD di Aula Lamellong, Dinas Pendidikan Bone, Minggu (8/2/2026).
Dedi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi oknum penulis dan pemilik media yang memuat opini tersebut agar segera melakukan klarifikasi serta memberikan hak jawab kepada panitia pelaksana.
“Ini adalah opini, bukan berita. Media online wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Prinsip utamanya akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk. Tulisan itu terkesan menyerang tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Pengurus AMWI Kabupaten Bone pun mengultimatum pemilik media dan oknum wartawan yang menulis opini tersebut agar memuat hak jawab dan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.
“Jika hak jawab tidak dimuat, kami akan menempuh jalur Dewan Pers dan proses hukum. Karena ini sudah masuk ranah pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” tegas Dedi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, saat membuka Seminar Literasi Media HPN 2026, menekankan pentingnya literasi media bagi kepala sekolah di tengah maraknya informasi hoaks dan pemberitaan yang tidak berimbang.
“Tidak semua yang mengaku media atau wartawan memahami kode etik jurnalistik. Inilah pentingnya kegiatan seminar literasi media, agar para kepala sekolah memiliki kecakapan dalam menyaring informasi serta membentengi diri dan siswa dari hoaks,” ujar Edy di hadapan para peserta.
Menanggapi langsung tudingan dalam opini tersebut, Edy Saputra Syam membantah keras dan menyebutnya sebagai bentuk pembohongan publik.
Plt Kadisdik Bone Bantah Tuduhan Pemaksaan Kepsek, Tegaskan Pentingnya Literasi Media




