WajahNegeri.com, Bone – Refleksi Satu Bulan Penerapan KUHP dan KUHAP dalam Kerangka Reformasi Hukum Pidana Indonesia, dilaksanakan di Sekretariat Forbes Anti Narkoba Bone ( Gedung Pemuda Bone ).
Kegiatan ini di laksanakan oleh
Reguler Pascasarjana Hukum Tata Negara IAIN BONE 2025
Jumat 6 Februari 2026.
Dengan pembicara :
Christian Yoseph Siregar, S.H. ( Hakim Pengadilan Negeri Watampone ).
Hakim memegang peran krusial sebagai guardian of justice dalam sistem peradilan Indonesia, Menjaga keseimbangan antara hukum positif, etika, dan nilai-nilai ketuhanan untuk mewujudkan keadilan sejati.
Ilham Hasanuddin, S.H., M.H. ( Advokat dan Konsultan Hukum Komunitas Latenritatta )
KUHP dan KUHAP baru membawa harapan besar:
• Nasional dan humanis
• Transparan dan menjamin HAM
Tantangan: kesiapan aparat, budaya hukum baru, pengawasan efektif
Hukum pidana harus jadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan
KUHP dan KUHAP baru memberi harapan besar,undefined tetapi juga menuntut kewaspadaan besar.
Hukum pidana harus menjadi alat keadilan,undefinedbukan alat kekuasaan.
Maka tugas kita sebagai akademisi dan masyarakat adalah mengawal, mengkritisi, dan memastikan reformasi ini benar-benar membawa manfaat.
Dr. Jumriani Nawawi, S.H, M.H. ( Dosen/Akademisi )
Secara keseluruhan, KUHP dan KUHAP baru diharapkan menciptakan sistem peradilan
yang lebih seimbang, namun kesuksesannya sangat bergantung pada implementasi, sosialisasi, dan pengawasan masyarakat.
Rafli Fasyah, S.H. ( Aktifis )
Terkait dengan KUHP dan KUHAP terbaru, harus melibatkan berbagai Stack holder untuk terus memberikan masukan dan kritikan terhadap muatan yg ada dalam pasal Pidana Materil (KUHP) dan Pidana Formil (KUHAP) karna tentu ini menjadi spirit hukum baru dalam rangka memasuki Proses penegakan hukum yang baru.
Maka tugas kita sebagai akademisi dan masyarakat adalah mengawal, mengkritisi, dan memastikan reformasi ini benar-benar membawa manfaat.
Dengan Moderator
Camma, S.H ( Mahasiswa Pascaserjana HTN 2025. )
Andi Ardiman,S.E ( Mahasiswa Pascasarjana Hukum Tata Negara )
Menyampaikan Kegiatan ini kami lakukan secara rutin sebagai ruang latihan nalar konstitusional. Hukum tidak kami baca sebagai teks yang beku, tetapi sebagai praksis yang harus terus diuji oleh realitas sosial dan nurani keadilan. Bagi Mahasiswa Pascasarjana Hukum Tata Negara IAIN Bone 2025, forum ini adalah ikhtiar menjaga agar hukum tetap rasional, kritis dan setia pada tujuan konstitusionalnya.
Penerapan KUHP dan KUHAP Refleksi Satu Bulan





