WajahNegeri.com, BONE – Tim Kuasa Hukum seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bone secara resmi mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Rabu (12/8/2026).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone dalam sebuah insiden yang sebelumnya telah menyita perhatian publik.
Kuasa Hukum Pengadu, Wahyu, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan hak konstitusional warga negara untuk meminta pertanggungjawaban etik pejabat publik. Ia menegaskan bahwa pengaduan ini berfokus pada aspek etika, kepatutan, dan marwah jabatan, terpisah dari proses hukum pidana yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
“Kami tidak sedang meminta Badan Kehormatan menyatakan seseorang bersalah secara pidana. Yang kami minta adalah pemeriksaan etik secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan BK,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Dalam surat pengaduannya, tim hukum mendesak Badan Kehormatan untuk segera meregister laporan, memanggil pihak-pihak terkait, serta memberikan perlindungan bagi pengadu dan saksi-saksi agar terhindar dari tekanan atau tindakan balasan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Wahyu juga menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum tanpa memandang status sosial. “Hukum harus hadir memberikan rasa aman dan keadilan. Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone terkait jadwal tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat juga telah mendesak BK untuk segera memproses dugaan pelanggaran etik ini demi menjaga martabat dewan.
(Red)
Kuasa Hukum PPPK Sekretariat DPRD Bone Resmi Laporkan Ketua Dewan ke Badan Kehormatan





