Kadis DP3A Kab. Bone Jenguk Siswi Korban Perundungan di RS; Beri Semangat dan Menawarkan Pendampingan Psikolog di Soppeng

WajahNegeri.com, BONE — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone menjenguk siswi SMA yang diduga menjadi korban kekerasan oleh teman sekelasnya, Senin (09/02/2026).

Kunjungan Kadis DP3A Kabupaten Bone, Hasnawati Ramli, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala UPT PPA DP3A, Agung, mencoba menyemangati siswi AAL (16) serta menawarkan asesmen psikologi di Kabupaten Soppeng karena Bone belum ada.

Kasus perundungan di SMA Negeri Bone, UPTD DP3A tidak melakukan respons cepat terhadap kasus perundungan tersebut karena orang tua tidak ingin persoalkan lewat jalur hukum, kecuali jika ada efek kesehatan fisik dan psikolog yang membahayakan menimpa anaknya.

Kadis dan UPTD PPA DP3A merespons positif keinginan orang tua korban untuk melakukan sosialisasi ke sekolah tersebut agar tidak terulang kasus yang sama, serta menyampaikan regulasi undang-undang terkait perundungan, serta memberi arahan pihak sekolah bagaimana peningkatan pembinaan terhadap murid.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari beberapa pelaku anak.

Berdasarkan informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone, laporan terkait dugaan perundungan berinisial AAL kasusnya Rabu, namun baru diterima pada Kamis, 5 Februari 2026.

Informasi tersebut setelah orang tua korban menghubungi Kadis DP3A, namun tidak dalam laporan resmi kecuali cerita biasa yang berharap ada peduli DP3A mengembalikan trauma fisik dan psikologi.

Kepala DP3A Kabupaten Bone, Hasnawati, yang sebelumnya Camat Tanete Riattang Barat, menyampaikan bahwa DP3A melalui UPTD PPA Kabupaten Bone saat ini tidak dalam hal memberikan pendampingan korban, kecuali melakukan asesmen psikologis setelah pihak RS mengatakan boleh pulang atau dinyatakan penyakit dalam sudah baik.

Hasnawati menyampaikan bahwa saat ini kondisi korban masih terbatas dalam berinteraksi. Selain itu, ia menyebut korban dirugikan dengan banyaknya ekstrakurikuler yang tidak diikuti lagi.

Ia pun menjelaskan terkait dua pelaku, sampai saat ini belum ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Bone karena masih menunggu reaksi orang tua korban, mengingat anak akan masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang mana proses penanganannya sesuai alur UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012,” ungkap Hasna. (Dhany)

Baca Juga:  Kabupaten Bone Raih Juara 1 Terbaik, di Ajang SSIC Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

Pos terkait