Di Lantik Serentak Se Kabupaten Bone, Ini Harapan Ketua Bawaslu Pada Ribuan PTPS

WAJAHNEGERI.COM,BONE- Sebanyak 2250 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih dilantik oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bone secara serentak hari Senin 22 Januari 2024.

Pengumuman tersebut telah disampaikan oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 19-21 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menjelaskan, PTPS terpilih akan dilantik pada ini hari di wilayah kecamatan masing-masing, Alwi menegaskan, bahwa PTPS tersebut telah mengikuti serangkaian proses seleksi yang dilakukan secara ketat oleh Panwaslu Kecamatan.

“Calon PTPS yang dinyatakan lulus tersebut telah melewati proses seleksi administrasi, wawancara, hingga tanggapan atau masukan masyarakat,” ujarnya.

Proses seleksi ini mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilu 2024.
Dalam proses seleksi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bone beserta jajaran turun melakukan supervisi dan monitoring sebagai upaya pengawasan agar proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sejalan dengan juknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Serang Basis Lawan di Bone Selatan, Masyarakat Bontocani Siap Menangkan BerAmal

Alwi lebih lanjut menjelaskan bahwa” kebutuhan Pengawas TPS untuk Kabupaten Bone sebanyak 2.270 namun terjaring sebanyak 2.250 PTPS dengan rincian 1.069 Laki-laki dan 1.181 Perempuan, masih terdapat 20 Pengawas TPS yang kosong. Adapun wilayah kecamatan yang masih terdapat PTPS kosong diantaranya Kecamatan Ajangale 12 PTPS, Kecamatan Barebbo 3 PTPS, Kecamatan Cenrana 1 PTPS dan Kecamatan Tanete Riattang Barat 4 PTPS. Nantinya yang kosong ini akan dilakukan perekrutan pada Gelombang ke dua” jelasnya.

Alwi berharap, PTPS dapat memahami prosedur pengawasan pemilu dan mampu membuat laporan pengawasan dalam bentuk Form A dan Form C serta memahami pengisian aplikasi SIWASLU.

Kedepannya, PTPS akan membantu Panwaslu
Kelurahan/desa dalam melakukan pengawasan di TPS baik pada tahapan sebelum, sedang, hingga tahap akhir pemungutan suara.

Pos terkait