Wabup Bone Targetkan Lima Besar Adipura 2026, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Bergerak Bersama

WAJAHNEGERI.COM, BONE — Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat kesiapan menghadapi Penilaian Adipura 2026. Ia menegaskan, target masuk lima besar yang dicanangkan Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, harus diikuti pembenahan sistem pengelolaan sampah yang terukur, terpadu, dan berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Andi Akmal saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Adipura Tahun 2026, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone, Jumat (9/10/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bone Nomor 100.3.3/2054/DLH tentang Penilaian Adipura Tahun 2026. Penilaian tahap pertama (P1) dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.

Dalam pertemuan itu, peserta membahas kesiapan titik pantau, pemenuhan indikator penilaian, penguatan pengelolaan sampah mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, serta pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah.

Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, S.IP., M.Si., yang bertindak sebagai moderator sekaligus pemapar materi, menjelaskan bahwa upaya meraih Adipura tidak cukup hanya mengandalkan kondisi lingkungan yang terlihat bersih. Penilaian juga menitikberatkan pada sistem pengelolaan sampah, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Penilaian Adipura sekarang jauh lebih kompleks. Ada 181 kriteria yang harus dibuktikan, lebih dari 50 dokumen pendukung yang divalidasi, serta lebih dari 15 aplikasi terintegrasi yang harus saling terkoneksi. Semua itu harus didukung data yang akurat dan bukti nyata di lapangan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Bone pernah memiliki peluang meraih Piala Adipura pada periode 2022–2024. Namun, perubahan sistem penilaian menjadi tantangan tersendiri. Sejak 2025, cakupan penilaian tidak lagi terbatas pada tiga kecamatan di kawasan perkotaan, tetapi meliputi seluruh wilayah kabupaten.

“Sekarang yang dinilai bukan sekadar kebersihan kawasan perkotaan, tetapi bagaimana sampah dikelola dari sumbernya. Klaim bahwa sampah sudah terkelola harus bisa dibuktikan melalui pencatatan, fasilitas pengolahan, dan aktivitas pengelolaan yang benar-benar berjalan,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan bank sampah unit, pemilahan sampah rumah tangga, pengurangan sampah plastik, serta pengolahan sampah organik dan anorganik merupakan aspek penting yang harus diperkuat. Seluruh data yang dilaporkan juga wajib sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia turut mengingatkan bahwa pembakaran sampah secara terbuka dan keberadaan timbunan sampah liar dapat memengaruhi hasil penilaian. Temuan tim penilai dapat didokumentasikan menggunakan kamera yang dilengkapi informasi koordinat dan tanggal sehingga kondisi di lapangan dapat diverifikasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan bahwa target masuk lima besar Adipura 2026 harus menjadi komitmen bersama, bukan hanya tanggung jawab DLH.

“Target lima besar ini harus kita perjuangkan bersama. DLH tidak bisa bekerja sendiri. Seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, BUMN, BUMD, hingga pengelola fasilitas publik harus mengambil peran dan memastikan setiap indikator penilaian benar-benar dipenuhi,” tegasnya.

Wabup meminta para camat berperan aktif mengendalikan pelaksanaan program kebersihan di wilayah masing-masing, bukan sekadar menerima laporan. Mereka diminta memetakan titik rawan timbunan sampah, menertibkan tempat pembuangan sampah liar, memastikan tidak ada pembakaran sampah secara terbuka, serta mengoordinasikan gerakan kebersihan bersama masyarakat.

“Camat harus menjadi pengendali wilayah. Jangan hanya menerima laporan, tetapi pastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya berjalan. Kita juga perlu mengidentifikasi titik-titik rawan sampah dan menyiapkan solusi agar setiap kecamatan memiliki sistem pengelolaan yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong setiap perangkat daerah menjadi teladan dalam menerapkan budaya bersih, termasuk melalui pemilahan sampah di lingkungan kantor dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Fasilitas publik, seperti pasar, sekolah, rumah sakit, puskesmas, terminal, dan ruang publik lainnya, juga harus memiliki penanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah.

“Jangan sampai kantor pemerintah justru menjadi contoh yang buruk. Kita harus membiasakan pemilahan sampah, menghentikan pembakaran terbuka, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga lingkungan kerja. Kebersihan bukan hanya tugas petugas kebersihan, tetapi tanggung jawab seluruh aparatur dan masyarakat,” katanya.

Untuk memperkuat pelaksanaan program, Wakil Bupati meminta setiap perangkat daerah menetapkan penanggung jawab Adipura melalui surat tugas, disertai target dan bukti kinerja yang terukur. Pemerintah daerah juga akan mendorong evaluasi berkala melalui sistem pemantauan indikator berwarna merah, kuning, dan hijau guna mengidentifikasi persoalan serta mempercepat tindak lanjut.

Pengelolaan sampah di pasar turut menjadi perhatian khusus. Andi Akmal meminta adanya pasar percontohan yang menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik, pengolahan kompos, pemanfaatan maggot, penguatan bank sampah, hingga pengangkutan sampah residu secara terjadwal dan tercatat.

Di sisi lain, keterlibatan dunia usaha, perbankan, pengelola fasilitas publik, komunitas, dan kelompok masyarakat dinilai penting untuk mendukung penyediaan sarana pengolahan sampah, pendampingan masyarakat, serta penguatan edukasi dan perubahan perilaku.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para staf ahli Bupati, para asisten Sekretariat Daerah (Setda), kepala perangkat daerah, camat terkait, serta unsur pengelola fasilitas pelayanan publik, satuan pendidikan, dan tempat pengolahan sampah. (*)

Baca Juga:  Bupati Bone Dukung Investasi Jepang untuk Budidaya Perikanan dan Pelestarian Mangrove

Pos terkait