WAJAHNEGERI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran berisi sederet kebijakan strategis untuk mengurai antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Sulawesi Selatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan, yang ditujukan langsung kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar, Sabtu (12/9/2026).
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman, menyampaikan bahwa surat tersebut berisi serangkaian instruksi dan pembatasan teknis yang berlaku efektif mulai 13 September hingga 20 September 2026, dan akan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan setelah periode tersebut berakhir.
Terdapat lima poin utama penanganan antrean BBM di Sulsel guna menekan lonjakan antrean serta mencegah munculnya aksi panic buying di tengah masyarakat.
“Untuk mengurai antrean, diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” tulis Kasman dalam edaran tersebut.
Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil hanya dapat mengisi BBM subsidi pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk pelat nomor genap.
Poin kedua, penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk. Kasman mengimbau pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari, guna mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Poin ketiga, pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi hanya diperbolehkan ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Aturan ini ditujukan untuk mencegah pembelian BBM secara berulang sekaligus mengantisipasi kepanikan masyarakat.
Selain itu, Pemprov meminta Pertamina menertibkan personel dan nozzle di setiap SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle akan diberikan sanksi, bahkan pengoperasiannya dapat diambil alih PT Pertamina Patra Niaga jika tidak ada perbaikan.
Poin keempat, Pemprov Sulsel meminta Pertamina menghadirkan sejumlah inovasi untuk mengurangi antrean, di antaranya menambah jam operasional, memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam menjalankan ketentuan tersebut, menambah armada mobil tangki (MT), serta memastikan ketersediaan stok BBM.
Pemprov juga meminta pemerintah pusat menambah kuota BBM untuk wilayah Sulsel menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pertamina pun didorong mempertimbangkan digitalisasi sistem antrean agar pengaturan kendaraan di SPBU lebih tertib.
Poin kelima, Pemprov Sulsel turut menerapkan pembelajaran daring selama satu pekan sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kondisi antrean BBM. Kebijakan ini akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Pada hari yang sama, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, kembali meninjau kondisi antrean dan pelayanan pengisian BBM di SPBU Jalan AP Pettarani, Makassar.
Gubernur mengaku masih menemukan sejumlah nozzle yang perlu ditertibkan dan dioptimalkan penggunaannya. Ia meminta seluruh nozzle yang tersedia diaktifkan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mohon kesabaran masyarakat. Berbagai upaya penanganan terus kita jalankan bersama Pertamina dan pihak terkait,” ujar Andi Sudirman.
Pemprov Sulsel selanjutnya akan terus berkoordinasi dan mengevaluasi bersama Pertamina serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan penyaluran BBM berjalan tertib dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
(WN/Red)
Pemprov Sulsel Surati Pertamina, Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM di SPBU





