Hampir Sebulan Tak Diserahkan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Tindakan Tidak Patut di DPRD Bone Khawatir Bukti CCTV Terhapus

WajahNegeri.com, BONE – Tim Kuasa Hukum korban dalam kasus dugaan tindakan tidak patut yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone mempertanyakan lambatnya penyerahan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) kepada penyidik Polres Bone. Hingga hampir satu bulan sejak peristiwa terjadi, bukti elektronik tersebut belum juga diterima pihak kepolisian.

Informasi ini disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum mendatangi Mapolres Bone pada Selasa (18/8/2026) untuk memantau perkembangan penyelidikan. Salah seorang anggota tim, Wahyu Hasanuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui Polres Bone telah melayangkan surat resmi permintaan rekaman CCTV kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bone. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah rekaman tersebut telah diserahkan.

“Kami tidak ingin berprasangka buruk. Namun, mengingat Polres sudah bersurat langsung, kami mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada kepastian penyerahan,” ujar Wahyu.

Wahyu menyoroti risiko teknis penyimpanan data digital. Ia menjelaskan bahwa sistem CCTV umumnya memiliki kapasitas terbatas dan berpotensi melakukan overwrite atau menimpa rekaman lama dengan rekaman baru jika memori penuh. Setiap hari yang berlalu tanpa pengamanan data meningkatkan risiko hilangnya bukti vital tersebut.

“Jangan sampai bukti hilang hanya karena kelalaian administratif atau keterlambatan. Kami tidak meminta Sekwan menyimpulkan siapa yang benar atau salah, cukup amankan dan serahkan ke penyidik. Biarkan rekaman itu berbicara secara objektif,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum mendesak Sekretariat DPRD Bone untuk memberikan klarifikasi terkait enam poin penting: ketersediaan rekaman, durasi retensi penyimpanan, status pengamanan data, serta alasan jika terjadi keterlambatan penyerahan. Mereka juga meminta Polres Bone untuk lebih proaktif memastikan keberadaan bukti elektronik tersebut agar integritasnya tetap terjaga.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi penyidik, melainkan memastikan proses hukum berjalan transparan dan alat bukti tidak terlewatkan. Kami berharap semua pihak kooperatif demi terungkapnya fakta sebenarnya,” pungkas Wahyu.

Baca Juga:  Hadiri Musrembang RPJMD 2025- 2029 dan RKPD SulSel 2026, Wabup Andi Akmal: Bone Dukung SulSel Maju dan Berkarakter

Ia meminta Sekretariat DPRD Bone segera memberikan penjelasan kepada penyidik maupun publik mengenai:

‎1. Apakah CCTV di lokasi kejadian masih tersedia;

‎2. Berapa lama sistem CCTV menyimpan rekaman;

‎3. Apakah rekaman pada tanggal dan waktu kejadian masih tersimpan;

‎4. Apakah rekaman tersebut telah diamankan agar tidak terhapus atau tertimpa;

‎5. Apakah rekaman telah diserahkan kepada Polres Bone sesuai surat permintaan;

‎6. Jika belum diserahkan, apa alasan dan kendalanya.

‎Jangan Sampai Bukti Hilang Karena Kelalaian Administratif

‎Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh adanya kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti.

(Red)

Pos terkait