WajahNegeri.com, BONE – Pengurus Lembaga Pembina Pemuda Remaja Masjid DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bone, Abd. Rahman, S.Pd.I., menyayangkan keras dugaan tindak kekerasan terhadap seorang santri TK/TPA Jannatul Firdaus, inisial MA (8), yang terjadi di lingkungan masjid BTN Indah Biru Permai. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial, Sabtu (8/8/2026).
Menanggapi rekaman CCTV dan pemberitaan yang berkembang, Abd. Rahman menyatakan keprihatinan mendalam karena aksi kekerasan terjadi di tempat yang semestinya menjadi ruang aman untuk beribadah dan membangun akhlak generasi muda.
“Masjid adalah tempat untuk merendahkan diri di hadapan Allah SWT, menanggalkan ego, serta menjaga lisan dan perbuatan. Apabila masjid justru dijadikan tempat melakukan kekerasan atau penganiayaan, hal itu sangat kami sayangkan dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Abd. Rahman,
Ia menekankan bahwa masjid bukan hanya sarana hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi juga pusat pendidikan karakter dan sosial bagi anak-anak. Kejadian ini dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban maupun saksi mata, sehingga membuat anak-anak merasa takut untuk kembali mengaji.
“Anak-anak datang ke masjid dengan harapan tumbuh menjadi generasi berakhlak. Jangan sampai kejadian ini menghilangkan rasa nyaman dan aman mereka dalam menuntut ilmu agama,” tambahnya.
Terkait penanganan kasus, BKPRMI Bone menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Organisasi ini berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, proporsional, dan berbasis fakta untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Kami percayakan penanganannya kepada polisi agar berjalan transparan. Namun, kami juga mengharapkan itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya,” tegasnya.
Abd. Rahman menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghapus hak korban untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, tanpa memandang status sosial siapa pun.
“Hukum harus hadir memberikan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk anak-anak. Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an dan rasa aman umat di masjid,” pungkasnya.
(Zul/Red)
BKPRMI Bone Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santri di Masjid: Tempat Ibadah Harus Jadi Ruang Aman





